Jakarta, GPriority.co.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PKB juga menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, dalam keterangannya, Senin (12/1).
Meski demikian, Maman menekankan pentingnya pengusutan kasus tersebut secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu.
Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama sekaligus kader PKB, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
