Habiburokhman Pastikan Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman soal komika Pandji Pragiwaksono/Foto Fraksi Gerindra Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman soal komika Pandji Pragiwaksono/Foto Fraksi Gerindra

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono sebagaimana disampaikan dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea,’ tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah dari pemidanaan yang tidak adil.

Habiburokhman menegaskan bahwa kedua instrumen hukum tersebut tidak lagi berfungsi sebagai perangkat represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi sarana hukum yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP.

Selain itu, syarat penahanan diatur secara objektif dan terukur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, kritik terhadap pemerintah umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Oleh karena itu, untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, perlu dilakukan penilaian terhadap sikap batin pihak yang menyampaikannya.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.