PP No 37/2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, cek aturan mainnya

Akibat Pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang terpaksa mem-PHK karyawannya. Ini tentu saja mengundang keprihatinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berbekal alasan tersebut, pada Senin (22/2/2021) Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“ JKP diselenggarakan oleh BPJS Tenaga Kerja dan Pemerintah Pusat dan ini tertuang di dalam pasal 3,” ucap Jokowi dalam siaran persnya pada Senin (22/2/2021).

Terkait dengan apa itu JKP, Jokowi menerangkan sesuai dengan pasal 1, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk menjadi peserta JKP syaratnya seperti tertulis di pasal 2 harus terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, didaftarkan oleh pengusaha,WNI, dan belum berusia 54 tahun saat mendaftar.

Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka pengusaha sesuai dengan pasal 6 wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak formulir diterima.

Mengenai iuran, sebagaimana tercantum dalam pasal 11 wajib dibayarkan setiap bulannya sebesar 0,46 % dari upah sebulan. “ Nilai ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP,” jelas Jokowi.

Terkait dengan manfaatnya, Jokowi menjelaskan,” Sebagaimana tercantum di dalam pasal 18, para penerima JKP akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan,akses informasi ke pasar kerja serta pelatihan kerja.”

Untuk uang tunai 6 bulan, Jokowi menjelaskan untuk 3 bulan pertama, peserta JKP akan mendapat 45% dari upah dan 25% di 3 bulan berikutnya. Untuk akses informasi akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan melalui sistem informasi ketenagakerjaan (SIK).

Sementara itu, manfaat pelatihan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi dari para pengajar di BPJS TK dan SIK baik secara daring (online) maupun ofline.

Jokowi berharap dengan ditekennya PP no.37 bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terkena PHK.(Hs.Foto.BPMI Setpres)