Jakarta, GPriority.co.id – Kenaikan PPN sebesar 12 persen akhirnya disetujui oleh Presiden Prabowo. Namun, pemberlakuannya hanya untuk barang mewah.
DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.
Barang kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat akan tetap dikenakan PPN 11 persen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil secara selektif untuk menjaga daya beli masyarakat.

DPR juga mengusulkan agar PPN pada kebutuhan pokok diturunkan, yang masih dalam pertimbangan Presiden.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, menegaskan bahwa kebijakan PPN ini tidak akan membebani masyarakat kelas menengah bawah.
Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum tetap bebas dari kenaikan PPN.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang harus berlaku sebelum Januari 2025, dengan fokus pada pembeli barang mewah sebagai subjek utama beban pajak tambahan.
Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak 12 Persen
Lebih lanjut, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang mewah yang kena pajak 12 persen diantaranya seperti mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.
Sedangkan barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan atau jasa, akan tetap diberlakukan pajak sebesar 11 persen.
Namun, menurut Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR, Presiden Prabowo akan kembali mengkaji soal penurunan harga pajak untuk barang-barang pokok dan pelayanan atau jasa.

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujarnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia pada Minggu (8/12).
Foto : Sekretariat Presiden RI
