Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menjanjikan hapus utang 6 juta petani, nelayan, dan UMKM.
Hal ini diungkap langsung oleh Hashim S. Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, pada diskusi ekonomi yang diadakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rabu (23/10) lalu.
Kebijakan ini diambil Presiden Prabowo setelah mendapatkan data sekitar 5 sampai 6 juta petani, nelayan, dan UMKM, yang tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih punya utang di bank.
Utang yang dimiliki golongan tersebut pun bervariasi jumlahnya. Mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, hingga Rp20 juta. Bahkan utang ini telah ada sejak krisis moneter 1998, dan terbaru pada tahun 2008 silam.
Perlu diketahui, semua utang tersebut sebenarnya sudah dihapusbukukan sejak lama dan diganti dengan asuransi perbankan. Namun, masih terdapat hak tagih bank yang belum dihapus.
Para petani, nelayan, UMKM pun seringkali ditolak setiap ingin mengajukan pinjaman baru. Pada akhirnya, mereka pun terjerat rentenir hingga pinjol.
Lebih lanjut, Perpres baru ini bertujuan untuk membebaskan akses kredit perbankan para pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang masih memiliki utang lama.
Picu Kekhawatiran Bagi Pihak Perbankan

Namun Pepres baru ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihak perbankan. Hashim mengatakan, sebelumnya telah ada pertemuan antara tim ekonomi dan tim perbankan untuk membahas terkait kebijakan tersebut.
Setelah didiskusikan, kebijakan tersebut dinilai tidak akan merusak perbankan, karena telah dihapusbukukan sejak lama.
Perpres ini pun menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Selain itu, hal ini juga dapat memperkuat penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik itu UMKM maupun pengusaha besar.
Saat ini, Perpres tersebut sedang dipersiapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Kabarnya, Perpres ini akan ditandatangani minggu depan.
Foto : Ilustrasi / Istimewa
