Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : istimewa
Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menujuk Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Maluku Utara.
M. Al Yasin Ali menggantikan Abdul Gani Kasuba yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Al Yasin Ali itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.
“Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali selaku Plt. Gubernur,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat (22/12) dikutip Antara.
Sebelumnya, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap pada 19 Desember 2023.
Berikut profil M. Al Yasin Ali yang ditunjuk jadi Plt. Gubernur Malut
Ir. H. M. Al Yasin Ali, M.M.T. lahir pada 25 Mei 1958, Ia pernah menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah 2 periode yakni 2007—2012 dan 2012—2017.
Sementara itu, beberapa jabatan yang pernah diemban oleh M. Al Yasin Ali, antara lain :
– Bekerja di PT Hijrah Nusatama (1986)- Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (1990)
– Pj. Kepala Seksi Penyehatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (1993)
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (1996)- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
– Bupati Halmahera Tengah (2007—2012)
– Bupati Halmahera Tengah (2012—2017)
– Wakil Gubernur Maluku Utara (2019—Sekarang)
