Jakarta, GPriority.co.id – Nama dr Richard Lee sudah lama dikenal publik Indonesia sebagai dokter kecantikan sekaligus influencer yang aktif mengedukasi masyarakat tentang dunia skincare. Namun di balik popularitasnya, perjalanan kariernya juga diwarnai berbagai kontroversi yang akhirnya berujung pada penahanan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) kemarin.
Dilansir dari Wikipedia, dr Richard Lee lahir di Medan pada 11 Oktober 1985 dan besar di Palembang, Sumatera Selatan. Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Kariernya dimulai sebagai dokter umum di perusahaan Sinarmas Group sebelum kemudian menekuni bidang estetika dan kecantikan. Seiring waktu, ia mendirikan Klinik Athena, yang berkembang menjadi jaringan klinik kecantikan dengan sejumlah cabang di berbagai kota di Indonesia.
Selain praktik klinis, Richard Lee mulai dikenal luas sejak aktif membuat konten edukasi kecantikan di media sosial sekitar tahun 2018. Melalui kanal YouTube dan platform digital lainnya, ia sering membahas kandungan produk skincare, membongkar kosmetik berbahaya, hingga memberikan analisis terhadap klaim berbagai produk kecantikan. Gaya komunikasinya yang lugas dan kritis membuatnya memiliki jutaan pengikut serta dipercaya oleh banyak masyarakat yang mencari informasi tentang kesehatan kulit.
Namun popularitas tersebut juga membawa sejumlah konflik. Sepanjang kariernya, Richard Lee beberapa kali terlibat polemik dengan pelaku industri kecantikan maupun figur publik. Kontroversi muncul karena ia sering mengkritik produk tertentu yang dianggap mengandung bahan berbahaya atau memiliki klaim berlebihan (overclaim). Sikap vokalnya ini membuat dirinya dipuji sebagian pihak sebagai edukator, tetapi juga menuai kritik dari pihak lain yang merasa dirugikan.
Kontroversi terbaru yang menyeretnya ke ranah hukum bermula dari laporan seorang dokter kecantikan yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif), yakni Samira Farahnaz. Pada Desember 2024, ia melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikannya. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah produk yang dipromosikan atau dijual, seperti White Tomato dan injeksi DNA Salmon, yang diduga tidak sesuai dengan klaim atau standar keamanan.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus tersebut terus berjalan dengan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik, Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah penyidik menilai proses penyidikan perlu dilanjutkan dan tersangka dianggap tidak kooperatif dalam beberapa agenda pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena Richard Lee merupakan figur publik dengan pengaruh besar di industri kecantikan digital. Banyak pengikutnya menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan nantinya akan diproses lebih lanjut di pengadilan untuk menentukan keputusan hukum yang final.
