Bantuan pemberdayaan masyarakat sesungguhnya bukanlah suatu hal yang baru dilakukan oleh Pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Namun dari kenyataan yang ada bahwa hasil dari bantuan pemberdayaan tersebut belum banyak memberikan dampak nyata terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemungkinan besar disebabkan pola hidup masyarakat yang masih bersifat komsumtif.
Untuk merubah kondisi tersebut, maka perlu adanya suatu terobosan strategi baru dalam pemberian bantuan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya di bawah kepemimpinan Bupati Befa Yigibalom SE,M.Si dan Wakil Bupati Yemis Kogoya SIP.
“ Terobosan tersebut dimaksudkan untuk dapat memberikan dampak positif terhadap perbaikan perekonomian masyarakat penerima sehingga dengan bantuan tersebut dapat membangun suatu kemandirian untuk terwudnya kesejahteraan masyarakat,” tutur Befa Yigibalom.
Strategi yang dimaksudkan Befa adalah menetapkan salah satu program unggulan yaitu Bantuan Sosial Ekonomi dalam bentuk kegiatan Bantuan 1 Juta per Kepala Keluarga dalam setiap bulannya.
Bantuan Sosial Ekonomi ini hanya diberikan kepada kepala keluarga yang tidak memiliki pendapatan tetap ataupun yang tidak mampu dan berpenghasilan kurang dari 1 juta setiap bulannya.
Kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Keluarga untuk untuk menerima adalah, Penduduk Lanny Jaya yang berpenghasilan tidak tetap atau kurang dari 1 juta per- bulan. Dan memiliki Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk Lanny Jaya.
Untuk penetapan kepala keluarga penerima bantuan tersebut, para Kepala Distrik dan Kampung serta Kelurahan diberi tanggung jawab untuk melakukan pendataan di kampung-kampung. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut di bawa ke kabupaten. Setelah itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Befa Yigibalom tentang penetapan kepala keluarga penerima dana bantuan sosial ekonomi.
Setelah memenuhi persyaratan, para kepala keluarga penerima bantuan sosial ekonomi mempunyai kewajiban untuk melakukan padat karya di kampung masing-masing yang meliputi ; Padat karya pertanian,perkebunan seperti tanaman pangan lahan kering, tanaman sayuran ataupun palawija.Padat karya peternakan seperti memelihara babi, kelinci ayam, dan lain sebagainya.Padat karya infrastruktur kampung seperti pembuatan jalan desa atau kampung, jembatan dan juga air bersih. Padat karya sanitasi seperti pembuatan MCK, saluran lingkungan.Padat karya sosial seperti gereja,pagar gereja, wajib ibadah hari minggu, dan padat karya yang lainnya.
Selain melakukan padat karya, penerima bantuan juga harus melakukan konstribusi kepada Lanny Jaya Cerdas dan Lanny Jaya Sehat dengan rincian konstribusi untuk Lanny Jaya Cerdas per-Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya dikenakan Rp. 200.000,- dan untuk Lanny Jaya Sehat per KK dikenakan Rp. 100.000,-.
“ Dengan demikian nilai bersih yang diterima oleh setiap KK adalah Rp. 700.000,-,” tegas Befa.
Maksud pemberian bantuan sosial ekonomi bagi kepala keluarga yang tidak mampu seperti dijelaskan Befa untuk Mendorong percepatan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Mendorong masyarakat dalam menumbuhkan perekonomian keluarga dan kampung dengan melaku-kan padat karya ekonomi.Mengaktifkan masyarakat dalam melakukan kegiatan padat karya kampung.Membangkitkan kembali aktivitas kegiatan perekonomian di kampung-kampung khususnya kegiatan pertanian, peternakan dan perkebunan yang dinilai tingkat produktivitasnya sudah menurun. Mempertahankan ketersedian bahan pangan lokal untuk pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat.Mencegah terjadinya Stunting. Meningkatkan derajat kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Menumbuhkan dan meningkatkan usaha ekonomi kreatif sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.Mencegah terjadinya gizi buruk.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan terakhir menurunkan angka kemiskinan.
Untuk sumber dananya, Befa menjelaskan dilakukan dengan sharing dari Dana Desa, Dana Prospek dan Dana APBD II. Total anggaran yang dialokasikan dalam Tahun 2018 adalah Rp. 240.000.000.000,- dan dalam perubahan APBD menjadi Rp. 230.000.000.000,-.yang terdiri dari Dana Desa Rp. 106.500.000.000,-, Prospek Rp. 70.000.000.000,- dan APBD II Rp. 53.500.000.000,-.
“ Dari pola yang dilakukan oleh Pemerintah Lanny Jaya, sudah mulai menunjukkan hasil meskipun belum begitu maksimal, tapi diyakini kedepan akan menunjukkan hasil yang lebih maksimal bila diberengi dengan pengawasan yang lebih tegas dan ketat dari Kepala-kepala Kampung dan Distrik,” ucap Befa.
Mendagri Launching Program Bantuan Sosial Ekonomi Masyarakat Tidak Mampu di Lanny Jaya
Program Bantuan Sosial Ekonomi bagi masyarakat yang tidak mampu Kabupaten Lanny Jaya di Launching oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tanggal 10 April 2018 di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua bersamaan dengan Pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua.
Agar pelaksanaan program bantuan sosial ekonomi ini mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya, Pemerintah Lanny Jaya telah menetapkan Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2018 – 2022.
Peraturan Bupati tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 81 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bantuan Sosial Ekonomi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2018 – 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Alokasi Dana Prospek Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2017 – 2018.
Untuk penyaluran dana bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, Bupati Lanny Jaya juga telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kepala Keluarga Penerima Bantuan Sosial Ekonomi Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2018 – 2022 yang kemudian disusul dengan Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 250 tentang Perubahan Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 93 Tahun 2018 tentang Penetapan Kepala Keluarga Penerima Bantuan Sosial Ekonomi Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2018 – 2022.
Untuk pemantauan penyaluran Dana Bantuan Sosial Ekonomi, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 252 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelompok Kerja Lanny Jaya Mandiri Tahun 2018 – 2022.
Bantuan sendiri seperti ditegaskan Befa akan diberikan dalam 4 tahapan yang penyalurannya akan dilakukan dalam setiap triwulan. Namun karena perangkat hukum yang akan mendasari pemberian bantuan ini penetapannya baru dapat dilakukan pada bulan Maret sehingga penyaluran hanya dilakukan dalam 3 tahapan yaitu : Tahap pertama (Maret – Mei). Dalam tahapan ini, Jumlah KK penerima bantuan dalam tahap I adalah 22.379 dan yang terbayar adalah 19.381 KK dan 2.998 belum masuk dalam daftar penerima sehingga dibayarkan dalam penyaluran tahap kedua (II). Jumlah dana yang tersalurkan pada tahap I untuk 19.381 adalah sebesar Rp. 58.143.000.000,-.
Tahap kedua (Juni – Agustus).Dalam penyaluran tahap II tanggung-jawab diberikan langsung kepada kepala-kepala Distrik dan Kampung untuk menyalurkan dana bantuan sosial ekonomi kepada KK penerima bantuan. Jumlah dana yang tersalurkan pada tahap II adalah Rp. 71.193.000.000,-. Sedangkan jumlah penerima bantuan Tahap II berdasarkan realisasi pelaksanaannya 20.733 KK.
Tahap ketiga (September – Desember). Sama seperti tahap ke-II, penyaluran tahap III juga dilakukan oleh para kepala distrik dan kampung. Jumlah dana yang tersalurkan dalam penyaluran tahap III (4 bulan) sebesar Rp. 82.932.000.000,-.
“ Total dana yang tersalurkan untuk tiga kali tahapan (10 bulan) bagi masyarakat penerima bantuan sosial ekonomi adalah Rp. 212.268.000.000,-,urai Befa.
Untuk tahun 2019 Befa menegaskan bahwa penyaluran bantuan wajib dilakukan dengan system transfer ke rekening penerima bantuan. “Bagi masyarakat penerima bantuan yang telah memiliki rekening pada Bank BPD Papua maka secara otomatis dana bantuan sosek akan masuk dalam rekening bersangkutan.Namun yang belum memiliki rekening, dananya akan tetap tersimpan dalam rekening Lanny Jaya Mandiri sambil menunggu yang bersangkutan membuka rekening, baru dilakukan transfer sesuai dengan haknya,” ucap Befa.
Masyarakat Mulai Aktif Kembali
Program bantuan sosial ekonomi yang langsung kepada masyarakat penerima bantuan dinilai sangat positif dan menyentuh langsung untuk pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, program ini dinilai mampu membuat masyarakat kembali aktif untuk melakukan aktivitas di kampung-kampung sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Pemerintah daerah, karena apabila mereka tidak melakukan aktivitas, maka mereka tidak berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Program ini dinilai oleh semua orang sebagai suatu terobosan baru untuk membangun kesejahteraan masyarakat dimana masyarakat diajak untuk melakukan aktivitas di kampung-kampung dan bukan merupakan suatu program bantuan yangmeninabobokkan masyarakat. Berbeda dengan program bantuan langsung yang diterima oleh masyakat selama ini. Masyarakat yang menerima bantuan tanpa adanya kejelasan apa yang masyakat buat sehingga bantuan tersebut tidak menghasilkan apa (tanpa output).
Dengan program ini pula berarti masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah walaupun mereka itu bekerja untuk kepentingan mereka sendiri dan juga untuk kepentingan-kepentingan umum di kampung-kampung.
Selain itu dengan kegiatan bantuan sosial ekonomi ini juga berdampak terhadap kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta pelayanan program lainnya yang dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat. (Adv)