Rencana Penambahan Jumlah Menteri Pada Kabinet Prabowo-Gibran Mendapat Respon Positif

Jakarta, GPriority.co.id –Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo-Gibran, berencana akan menambah jumlah kursi menteri pada kabinetnya, menjadi 40 orang. Rencana ini pun mendapat respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dalam hal ini, Zulhas juga menyinggung soal jumlah penduduk Indonesia yang terus bertambah. Saat ini dilaporkan penduduk Indonesia telah mencapai angka 280 juta jiwa, dan semakin banyak permasalahan yang harus bisa diselesaikan pemerintah secara cepat dan tepat.

Meski Zulhas mengaku mendukung rencana penambahan jumlah menteri tersebut, namun ia tetap menyerahkan kepada Prabowo-Gibran, karena hal ini merupakan hak dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Itu haknya presiden terpilih ya, tapi negara Indonesia yang besar, ya, kita belasan ribu pulau, penduduk hampir 280 juta lebih dan segala masalah yang ada, kalau perlu diperbanyak, ditambah nomenklatur saya kira itu juga bagus,” ungkapnya.

Senada dengan Zulhas, Politisi PDIP Junimart Girsang, juga merasa tidak masalah jika Kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto ditambah menjadi 40 Kementerian. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008. Disebutkan paling banyak 34 kementerian. Dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi RRI.

Lebih lanjut, Junimart mengingatkan, agar penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik. Namun, harus didasari pada faktor kebutuhan yang memang bersifat ‘harus atau wajib’.

“Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak pada pemborosan anggaran. Rencana adanya ‘penambahan’ kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan. Demi kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat,” lanjutnya.

Foto : Universitas Airlangga