Resmi Beroperasi! MPP Kutim Hadirkan 132 Layanan Masyarakat

MPP Kutim terletak di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, kawasan Bukit Pelangi Sangatta. Foto: dok.Pemkab Kutim MPP Kutim terletak di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, kawasan Bukit Pelangi Sangatta. Foto: dok.Pemkab Kutim

Jakarta, GPriority.co.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi beroperasi pada Rabu (24/9). Sebanyak 132 layanan dari 31 instasi dihadirkan dalam MPP ini.

MPP yang terletak di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, kawasan Bukit Pelangi Sangatta, ini dirancang untuk memangkas jarak antara masyarakat dan birokrasi, memudahkan akses administrasi, serta mempercepat proses perizinan.

Salah satu penopang MPP ini ialah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Layanan ini menawarkan, layanan administrasi kependudukan terpusat, mulai dari pembuatan hingga perubahan dokumen sipil.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan pelayana di sektor kesehatan. Layanan perizinan kesehatan mencakup penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan lintas profesi, mulai dari perawat, bidan, dokter, apoteker, hingga profesi khusus seperti perawat anastesi, terapis wicara, dan refraksionis optisien.

Selain itu, DPMPTSP juga memfasilitasi penerbitan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional), izin operasional Unit Transfusi Darah, serta pelayanan hemodialisis dan radiologi rumah sakit.

DPMPTSP turut mengakomodasi perizinan lainnya seperti Surat Izin Pendaratan dan Penggunaan Alat Berat, Persetujuan Bangunan Gedung Non Berusaha, hingga pengesahan site plan perumahan. Pendampingan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan akses ke MPP Digital juga disediakan demi mempercepat proses perizinan.

Kontribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim tak kalah signifikan melalui layanan pajak daerah, meliputi pajak jasa makanan dan minuman, listrik, hotel, parkir, kesenian, hingga pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kutim memperluas cakupan perizinan usaha pariwisata, mencakup akomodasi hotel, restoran, jasa boga, biro perjalanan, taman rekreasi, wisata alam, wisata buatan, wisata petualangan, hingga tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan pusat kebugaran. Harapannya, sektor pariwisata Kutim dapat tumbuh lebih kompetitif di kancah regional maupun nasional.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memberikan layanan rekomendasi site plan perumahan, sementara dinas teknis lainnya seperti Dinas Kesehatan, PUPR, DLH, Disperindag, Dinas Sosial, dan lainnya menyediakan layanan konsultasi sesuai kewenangan masing-masing.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim juga membuka layanan sambungan baru dan pengaduan, disusul oleh layanan dari Samsat, Bank Kaltimtara, hingga instansi pusat seperti Bea Cukai, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Ditjen Pajak.

Tak ketinggalan, lembaga vertikal seperti Kejaksaan Negeri Kutim, Polres Kutim, Imigrasi, dan Kementerian Agama juga menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat. PT Pos Indonesia pun turut serta memperkuat integrasi layanan di satu gedung.

Dengan kehadiran MPP Kutim, masyarakat kini dapat mengakses layanan administrasi, perizinan, dan dokumen penting secara lebih cepat dan efisien. Inisiatif ini menjadi langkah konkret reformasi birokrasi di daerah kaya sumber daya alam ini.