Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : dok.kemenPANRB

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Diputuskan 17 hari libur nasional, dan 10 hari libur cuti bersama.

“Pada SKB ini diputuskan 17 hari libur nasional, dan 10 hari libur cuti bersama pada tahun 2024. Namun, untuk libur terkait perayaan keagamaan akan dibahas lebih lanjut,” ujar PMK Muhadjir Effendy kepada wartawan, Selasa (12/9).

Adapun penetapan ini Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan penetapan ini ditujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi bisa mengatur aktivitasnya pada 2024.