Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : diskominfokutim
Sangatta, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dimana, APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 9,7 triliun.
Dalam keterangannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut, APBD merupakan instrumen penting bagi daerah. Karena sebagai pondasi utama dalam proses pembangunan dan memberikan pelayananpublik yang dilakukan oleh pemerintah.
“APBD merupakan instrumen fiskal yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya, dengan cara mengatur pengeluaran, pendapatan maupun pembiayaan daerah demi tangung jawab dalam mensejahterakan masyarakat,” ucapnya saat Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kutim, Jumat (9/9).
Kemudian, Ardiansyah Sulaiman berharap perubahan APBD 2023, bisa menjadi pendorong yang kuat untuk pelaksanaan percepatan pembangunandi berbagai bidang di Kutim.
Selain itu, dengan alokasi anggaran yang cukup besar, kata Ardiansyah program dan kegiatan yang sudah direncanakan akan terrealisasi lebih cepat dan efisien.
“Infrastruktur yang diperlukan bisa segeraterbangun. Pelayanan publik dapat ditingkatkan dan program-program untuk kesejahteraan rakyat dapat diperluas,” sambungnya.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut menjadi sangat penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup bagimasyarakat Kutim.
Pemerintah, sambung Ardiansyah, akan terus berkomitmen dalam pengelolaan APBD akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Sehingga setiap investasi yang dilakukan akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.