Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir aplikasi Temu sebagai aplikasi terlarang dan sudah tidak dapat digunakan lagi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, langkah tersebut diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.
“Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” ujar Budi dikutip Antara, Sabtu (12/10).
Budi Arie menjelaskan bahwa meski tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, tapi transaksi sudah tidak dapat dilakukan, dan pengajuan untuk take down dari App Store dan Play Store sedang dalam proses.
Selain Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi lain seperti Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa, yaitu penjualan langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.
“Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan luar negeri.
“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk,” sebutnya.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi Temu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Mengacu pada aturan tersebut aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Foto: Istimewa
