Selasa (15/2/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna untuk membahas 8 rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Dalam siaran persnya secara tertulis usai rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dari 8 RUU yang diajukan semuanya disetujui menjadi UU. Adapun RUU yang disetujui menjadi UU adalah 7 RUU terkait Provinsi dan 1 terkait olahraga.”7 RUU terkait provinsi yang disetujui menjadi UU adalah UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia. “Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelasnya.
Puan berharap, persetujuan 7 RUU itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah. “Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Puan.
Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan hari ini adalah RUU tentang Keolahragaan. Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. “Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” papar politisi PDI-Perjuangan itu. (Hs.Foto.humas DPR RI)