
Seni dapat menggerakkan perasaan yang indah, menimbulkan rasa senang bagi para penikmatnya. Berbagai cara dapat dilakukan agar tetap menikmati seni. Salah satunya bertato.
Seringkali tato dijadikan sebagai hasil karya seni. Jika dahulu tato identik dengan kriminal, namun sejak era tahun 1990-an, tato mulai dipandang sebagai bentuk dari kesenian. Tato dibagi menjadi 2 jenis, ada yang menyatu di kulit dan ada yang hanya menempel dibagian luar saja.
Tato disebut sebagai al- wasymu. Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaili al- wasymu sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga menempel dalam kulit kemudian bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum. Hal ini jelas haram karena dapat merubah rupa sehingga dapa disebut mengkufuri nikmat Allah.
Namun, jika seseorang mentato tubuhnya sedangkan ia bertaubat, apakah sah shalat dan wudhunya sedangkan tato masih melekat ditubuhnya?
Taubat merupakan suatu kewajiban seseorang yang memiliki dosa, begitupun mereka yang bertato. Mayoritas ulama sepakat bahwa menghapus tato bagian dari taubat jika upaya menghilangkan tato tidak membahayakan dirinya.
Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan
ترك المفاسد مقدما على جلب المصالح
Yang artinya menolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfaat.
Jelas bahwa mentato hukumnya haram, namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dan dapat mendatangkan kerusakan pada dirinya, maka cukup dengan bertaubat penuh penyesalan tanpa perlu menghapus tatonya. Insya Allah taubatnya diterima dan wudhu juga shalatnya sah.(Nad.Foto.Istimewa)