Jakarta, Direktorat Tindak Bidana Siber Bareskrim Polri berhasil lakukan penangkapan atas kepemilikan dan pengoperasian website Agen 138.
Website Judol Online yang berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss, Semarang menyeret 4 orang tersangka dengan inisial JO, JG, AHL dan KW.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Senin (20/1) di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta selatan.
Lanjut Himawan Bayu, tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 8 Januari 2025.
Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, antara lain 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 475 juta.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, Dirsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka KW di Jakarta.
Peran tersangka KW sebagai manager customer service dari website Agen 138.
” tugas tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya
Sejumlah Barang Bukti yang disita
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW, antara lain 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, denga uang tunai sebesar Rp 25.000 USD atau sekitar Rp 408.375.000, dan uang tunai sebesar Rp 20.000 Singapura Dolar atau sekitar Rp 238.766.000.
Dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melakukan pembekuan dan penyitaan sejumlah uang Rp 4.061.970.779 (miliar) sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779 (miliar)
Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138.
Kemudian dikatakan Himawan Bayu kepada rekan-rekan media, bahwa website judi online Agen 138, telah diajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tidak Pidana Pencucian Uang atau Tidak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024.
“Terkait rekening yang digunakan untuk operasional website judi online Agen 138 dengan nilai harta kekayaan sejumlah Rp 552.651.097,55, ” paparnya.
Pasal yang dijerat Bagi Tersangka untuk 3 Kasus Judol.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara. (*)
