Jakarta, GPriority.co.id– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan pengaturan hari dan jam kerja aparatur sipil negara dan instansi pemerintah selama Ramadan. Berdasarkan, Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, jam kerja ASN saat Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pelaksanaan flexible working arrangement, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023, yaitu lima hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
“Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” katanya dalam siaran pers, Kamis (27/2).
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan flexible working arrangement, serta dalam pelaksanaan flexible working arrangement harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara terkait pengaturan flexible working arrangement selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis. Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” ucap Rini.
Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/flexible working arrangement (FWA) didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Secara umum terdapat dua jenis pelaksanaan flexible working arrangement yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
Menurut Rini implementasi flexible working arrangement diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” ucapnya.
Rini menegaskan pelaksanaan flexible working arrangement dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian flexible working arrangement dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih lengkap dari work from anywhere. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21/ 2023 tidak mengenal work from anywhere, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan pejabat pembina kepegawaian.
Penerapan flexible working arrangement diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola flexible working arrangement dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan FWA ini bisa berjalan secara optimal,” tegasnya.
Foto: Dok. Kementerian PANRB
