Soal Batas Pergantian Calon Kepala Daerah Meninggal, KPU: Paling Lambat 7 Hari

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

“Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dikutip Antara, Senin (14/10).

Sedangkan, kata Betty, partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Betty menyebut, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurutnya, peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

“Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya,” tuturnya.

Diberikmtakan sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat pada Sabtu (12/10) di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia.

Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal.

Foto: GPriority/Dimas A Putra