Soal Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Belum Lulus, Tak Bisa Daftar S1

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Foto : Dok. Sekretariat Negara Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Foto : Dok. Sekretariat Negara

Solo, GPriority.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa putranya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau Strata 1 (S1).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Kamis (8/10), setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujar Jokowi, dikutip dari ANTARA.

Menurut Jokowi, sistem pendidikan di setiap negara memiliki perbedaan, termasuk jalur yang ditempuh seseorang sebelum memasuki perguruan tinggi. Ia mencontohkan adanya program pathway di luar negeri yang memungkinkan peserta didik melanjutkan pendidikan melalui tahapan tertentu sebelum menempuh jenjang sarjana.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” jelas Jokowi.

Ia kemudian mengaitkan penjelasan tersebut dengan pendidikan yang telah diselesaikan Gibran.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan penyelesaian pendidikan setara SMA.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen berupa certificate of attendance dan catatan akademik yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik pada Oktober 2024.

Pernyataan Jokowi menegaskan sikapnya untuk menghormati proses peradilan sekaligus menjelaskan pandangannya mengenai perbedaan sistem pendidikan internasional.

Namun, penjelasan mengenai kelulusan S1 tersebut merupakan pandangan Jokowi, sedangkan putusan MK secara khusus membahas bukti dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan SMA.

Putusan ini kembali menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam perhatian publik, terutama terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.