Soroti Kualitas DPR Saat Ini, Menko Yusril: Orang Berbakat Politik Kalah Dari Artis

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Foto : Dok. Istimewa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kualitas DPR saat ini.

Menko Yusril menyebut jika pemerintah akan segera merevisi UU Pemilu. Terlebih, putusan MK juga menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Menko Yusril, sistem pemilu saat ini membuat orang-orang yang memang berbakat di bidang politik menjadi sulit dikenali publik. Popularitas mereka kalah dengan artis dan influencer yang menduduki kursi pemerintahan. Yusril menegaskan, perlu adanya perbaikan pada sistem pemilu saat ini.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. Sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini. Pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/9).

Lebih lanjut yusril menyebut, pada awal masa pemerintahan, Presiden Prabowo telah menegaskan perlunya dilakukan reformasi politik. Langkah ini dilakukan supaya siapa saja dapat berpartisipasi dalam politik. Bukan hanya artis, influencer, hingga mereka yang memiliki banyak uang.

Merespon pernyataan tersebut, Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua DPR Partai NasDem pun membuka suara.

Menurut Rifqi, latar belakang tak bisa dijadikan landasan dalam penyusunan revisi UU Pemili. Pasalnya, subjektivitas termasuk melanggar HAM.

Ia pun menjelaskan bahwa basis penyusunan peraturan perundang-undangan ialah objektivitas. Artinya, tidak melihat berdasarkan latar belakang profesi hingga status ekonomi. Sebab, banyaj juga yang tidak berpendidikan S1, namun memiliki kapasitas wawasan yang mumpuni.

Melalui revisi UU Pemilu, diharapkan dapat memperbaiki kualitas Pemilu ke depannya. Rifqi menekankan, salah satu yang terpenting ialah terkait standar kompetensi, dimana selama ini aspek tersebut menjadi acuan bagi partai politik.

“Yang paling penting adalah bagaimana dalam omnibus law atau kodifikasi hukum kepemiluan kita ke depan, itu bisa memastikan proses politik pemilunya baik. Outputnya di lembaga parlemen itu juga baik. Bagaimana itu? kita atur mulai dari rekrutmen di partai politiknya,” jelas Rifqi.