Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun

Accountant calculating profit with financial analysis graphs. Notebook, glasses and calculator lying on desk. Accountancy concept. Cropped view.

Jakarta, GPriority.co.id– Per 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,56 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp 26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp 2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pada Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tercatat sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah melakukan pemungutan

dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp 26,18 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran2023, Rp 8,44 triliun setoran 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip Sabtu (15/3).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,21 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sebesar Rp 246,45 miliar penerimaan2022, sebesar Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, sebesar Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan sebesar Rp 126,39 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Per Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Dwi menyebut pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Foto: Dok. DJP Kementerian Keuangan