Syarat Baru Jurnalis Asing Bisa Liputan di Indonesia Tuai Kritik

Syarat Baru Jurnalis Asing Untuk Liputan di Indonesia Tuai Kritik Syarat Baru Jurnalis Asing Untuk Liputan di Indonesia Tuai Kritik

Jakarta, Griority.co.id – Bagi jurnalis asing yang ingin liputan di Indonesia, kini diberlakukan persyaratan baru. Sontak, syarat baru jurnalis asing ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Dilansir dari pernyataan resminya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik keras Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan jurnalis asing harus memiliki surat keterangan dari kepolisian demi bisa meliput di Indonesia.

Menurut Ketua AJI, Nani Afrida, aturan tersebut dapat mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi memperburuk citra Indonesia di mata jurnalis asing, terlebih regulasi tersebut diketahui tidak merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Nani berpendapat, selama ini tak ada batasan area liputan bagi jurnalis asing di Indonesia. Dengan aturan semacam ini, justru dapat menimbulkan asumsi bahwa Indonesia sedang menyembunyikan suatu hal.

“Selama ini, perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers,” seperti dilansir dari pernyataan resmi laman AJI.

Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian

Sementara itu, menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, karena pengawasan terhadap orang asing semestinya merupakan tugas atau kewenangan dari imigrasi.

Mustafa juga menyebut, sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya dapat menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia  secara universal, termasuk dalam hal kebebasan pers. Saat ini, pihak Divisi Humas Polri terpantau belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut, kendati sudah dihubungi oleh pihak media.

Foto : Ilustrasi/US News

One thought on “Syarat Baru Jurnalis Asing Bisa Liputan di Indonesia Tuai Kritik

Comments are closed.