Syarat Fidyah Bagi Ibu Menyusui, Jangan Salah Ya..!!

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : dok.pribadi |

Jakarta, GPriority.co.id-Bagi Anda, para ibu yang sedang menyusui tak perlu sedih di Ramadan ini dikarenakan tidak berpuasa.

Karena Anda bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Menurut para ulama, fidyah yang dibayarkan bisa berupa makanan pokok atau uang. Jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah puasa 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut Ustad Marwansyah Munir yang dihubungi via WhatsApp pada Minggu (9/4) berdasarkan riwayat Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau dikonversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675gr atau 0,688lt. Berarti kalau ukuran satu sha’, maka dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675grx4=2700gr (2,7kg) atau 0,688×4=2,752 liter.

Marwansyah Munir juga menerangkan fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.