OJK: Peserta Asuransi Wajib Bayar Minimal 10 Persen Untuk Biaya Berobat
Jakarta, GPriority.co.id – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewajibkan para peserta asuransi kesehatan untuk membayar minimal 10 persen untuk biaya berobat,…
Jakarta, GPriority.co.id – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewajibkan para peserta asuransi kesehatan untuk membayar minimal 10 persen untuk biaya berobat,…