Jakarta, GPriority.co.id – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewajibkan para peserta asuransi kesehatan untuk membayar minimal 10 persen untuk biaya berobat, mulai 1 Januari 2026.
Jika biasanya asuransi kesehatan menanggung seluruh biaya berobat, namun kini harus membayar sendiri minimal 10 persen dari total tagihan medis. Aturan baru OJK Ini tertuang dalam Surat Edaran No. 7/SEOJK.05/2025. Seperti dilansir dari ANTARA.
Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis asuransi kesehatan, baik reguler maupun syariah, yang menggunakan sistem reimbursement atau managed care.
OJK mengatakan, aturan ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan asuransi tetap sehat secara finansial dan menghindari masyarakat mengajukan klaim yang terlalu banyak atau tidak perlu, yang dapat membebani sistem.
“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan para pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis pihak OJK dalam keterangannya.
OJK sendiri menetapkan pembayaran dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan. Sementara untuk rawat inap per pengajuan klaim, akan dikenakan biaya Rp3 juta. Kendati demikian, perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai yang lebih tinggi jika disepakati dalam polis.
Mengikuti model asuransi kesehatan di Amerika Serikat, co-payment sudah diterapkan dan menjadi standar dari asuransi kesehatan. Sistemnya lebih fleksibel, kendati bisa lebih mahal untuk pasien.
Dalam skema co-payment di AS, pasien membayar jumlah tetap per kunjungan, bukan presentase dari total klaim. Begitupun untuk biaya kunjungan dokter, obat resep, atau rawat inap yang memiliki tarif co-payment yang berbeda. Namun, jika seseorang sering membutuhkan layanan kesehatan, maka total pengeluaran pasien bisa sangat besar.
OJK menekankan, co-payment hanya berlaku untuk Produk Asuransi Kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity), serta Produk Asuransi Kesehatan yang menggunakan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) pada tingkat lanjutan.
Foto : Dok. Pronto Insurance
