Jakarta, GPriority.co.id – Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di bandara Manila pada Selasa (11/3), berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Rodrigo Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena perang melawan narkoba yang brutal saat masih menjabat menjadi Presiden Filipina dan menewaskan ribuan orang, seperti dilansir dari AFP News.
Ketika Duterte menjadi presiden pada 2016, ia meluncurkan kampanye keras melawan narkoba. Kelompok hak asasi manusia mengatakan ia bertanggung jawab atas banyak pembunuhan di luar hukum, yang sering dilakukan oleh regu pembunuh berdarah.
Diperkirakan lebih dari 12.000 orang tewas selama tindakan keras ini, dikutip dari Human Rights Watch.
Adapun penangkapan Duterte ini sontak mengejutkan banyak orang, terutama keluarga dari mereka yang tewas dalam operasi anti narkoba yang brutal.
Randy delos Santos, yang keponakannya dibunuh oleh polisi pada 2017 selama penggerebekan narkoba di Manila, menyebutnya sebagai momen besar untuk keadilan.
Masih belum jelas ke mana Duterte dibawa oleh polisi atau kapan ia akan diterbangkan ke Eropa untuk menghadapi ICC. Kendati demikian, pemerintah Filipina mengonfirmasi bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam keadaan sehat.
Kronologi Penangkapan Rodrigo Duterte
Dilansir dari AFP News, surat penangkapan Duterte diterima oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada Selasa (11/3) pagi. Duterte dilaporkan tiba di Filipina pada pukul 9:20 pagi waktu setempat. Ia menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.
Saat Duterte tiba di bandara, Jaksa Penuntut Umum kemudian segera menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk ayah Wakil Presiden Filipina Sara Duterte, tersebut.
Menurut laporan, Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan Duterte juga dilengkapi dengan kamera tubuh. Hal ini guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung.
Editor: Novita Intan
Foto : Dok. NPR
