Tolak Damai, Penggugat Ijazah SMA Palsu Minta Gibran Sekolah Lagi

Penggugat ijazah palsu minta Wapres Gibran kembali bersekolah sebagai jalan damai/Foto : Dok. Wapres RI Penggugat ijazah palsu minta Wapres Gibran kembali bersekolah sebagai jalan damai/Foto : Dok. Wapres RI

Jakarta, GPriority.co.id – Penggugat ijazah SMA palsu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, menolak ajakan perdamaian.

Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Rabu (1/10), penggugat bernama Subhan Palal tersebut menegaskan jika satu-satunya jalan damai ialah jika Gibran mundur dari jabatannya saat ini.

Subhan menegaskan, ada unsur cacat bawaan dalam pendidikan Gibran dan tak bisa diabaikan begitu saja. Sebagai solusi, ia meminta Gibran untuk bersekolah kembali.

“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai? bukan saya yang damai,” tegas Subhan.

Ia menambahkan, “Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, ya mundur.”

Adapun agenda sidang mediasi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlanjut pekan depan dengan agenda yang masih sama, sembari menunggu hadirnya Gibran dalam persidangan tersebut sebagai tergugat.

Perlu diketahui, dalam gugatannya, Subhan menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat putra sulung Jokowi tersebut mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Subhan juga menuntut majelis hakim untuk menyatakan jika Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Ia juga meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil serta immateriil senilai Rp125,01 triliun sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Usai dibayarkan, uang tersebut nantinya dapat disetorkan ke kas negara. Tak cukup sampai disitu, penggugat juga meminta pihak pengadilan untuk menghukum para tergugat dengan denda paksa senilai Rp100 juta per hari, apabila nantinya terbukti lalai dalam melaksanakan putusan.

Sebelumnya pada bulan September lalu, kuasa hukum Subhan menyebut jika Gibran hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada tahun 2002-2004. Ia lalu melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch, Australia, pada tahun 2004-2007.

Permasalahannya, KPU mengkategorikannya setara dengan SMA. Kendati demikian, penggugat berpendapat jika ijazah tersebut tidak sah menurut hukum di Indonesia.