Tradisi Tonggeyamo di Gorontalo Redam Perbedaan Awal Ramadan dan Syawal

Tradisi tonggeyamo di Kabupaten Bone Bolango. Foto: Lukman Daud Tradisi tonggeyamo di Kabupaten Bone Bolango. Foto: Lukman Daud

Jakarta, GPriority.co.id – Masyarakat Gorontalo terus menjaga tradisi tonggeyamo sebagai mekanisme budaya dalam menyatukan penetapan awal Ramadan dan Syawal, sekaligus meredam potensi perpecahan akibat perbedaan metode hisab dan rukyat.

Tradisi yang hidup di wilayah adat Duluwo limo lo pohalaa atau persekutuan lima kerajaan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, ulama, hingga lembaga adat. Mereka bersama-sama menunggu hasil sidang itsbat Kementerian Agama, lalu menerima dan menjalankannya secara kolektif.

Prosesi tonggeyamo umumnya digelar di aula rumah jabatan kepala daerah atau di bantayo (rumah adat), sebagai simbol penyatuan antara nilai adat dan keputusan keagamaan.

Penyuluh Agama Islam, Mansur Martam, menjelaskan bahwa tonggeyamo memiliki makna mendalam dalam kehidupan sosial masyarakat Gorontalo.

“Secara sederhana, tonggeyamo berarti menunggu dan menyepakati. Yang menarik, proses ini bukan sekadar kepatuhan administratif kepada negara. Tonggeyamo adalah bentuk internalisasi keputusan keagamaan ke dalam struktur adat dan kesadaran sosial masyarakat,” kata Mansur dikutip, Kamis (26/3).

Ia menambahkan, tradisi ini berakar dari filosofi Gorontalo, Adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabullah (adat bersendikan syara, syara bersendikan Al-Quran).

Dalam praktiknya, syariat menjadi dasar normatif, negara memberikan legitimasi formal, sementara adat memastikan penerimaan sosial di tengah masyarakat. Ketiganya berpadu dalam satu kesepakatan kolektif.

Menurut Mansur, tonggeyamo menjadi solusi atas perbedaan penetapan awal bulan Hijriah yang kerap terjadi di kalangan umat Islam.

“Tonggeyamo menawarkan satu langkah lebih jauh, yaitu tidak menghapus perbedaan, namun mengelola perbedaan agar tidak menjadi konflik. Proses mengelola perbedaan ini sangat penting karena ijtihad tidak dipertentangkan di ruang publik melainkan ‘ditenangkan’ dalam kesadaran bersama bahwa persatuan dalam praktik lebih utama daripada kemenangan dalam perdebatan,” tutur Mansur.

Ia juga menilai, dalam perspektif ekoteologi, tonggeyamo menjadi titik temu antara kosmos dan komunitas, ilmu dan kebijaksanaan, serta wahyu dan budaya.

“Hilal tidak hanya sekadar terlihat, tetapi juga diterima secara bersama,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Abdullah Aniq Nawawi, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah di Kabupaten Pohuwato. Ia menilai tonggeyamo sebagai produk budaya Islam klasik Gorontalo yang penting untuk terus dilestarikan.

“Stabilitas sosial merupakan tujuan lain di samping dalil-dalil fikih, perbedaan pandangan bisa memecah belah umat. Dalam tonggeyamo ini, berkumpulnya ahli fikih, ahli hisab, pemangku adat, olongia (pemimpin negeri), hingga ahli etno-astronomi,” kata KH Abdullah Aniq Nawawi.

Dalam tradisi pesantren, lanjutnya, penetapan (itsbat) dan penyampaian (ikhbar) merupakan kewenangan pemerintah. Ia mencontohkan praktik di negara lain seperti Arab Saudi dan Maroko, di mana penetapan di luar keputusan pemerintah tidak dibenarkan.

Ia berharap pemerintah Indonesia dapat lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan standar imkanurrukyah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyatakan para pimpinan daerah telah menerima po’ota atau pemberitahuan adat terkait pelaksanaan tonggeyamo. Prosesi tersebut menyelaraskan hasil sidang itsbat Kementerian Agama dengan tatanan adat lokal yang sakral.

Di Kabupaten Gorontalo, tonggeyamo dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/3) pukul 18.30 WITA di rumah adat Bantayo Poboide. Sesuai ketentuan adat, seluruh undangan pria diwajibkan mengenakan pakaian kebesaran Takowa Daa dan berpeci.