Jakarta,GPriority.co.id-Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan di bawah 10 persen.
Di samping kenaikan UMP tersebut, beberapa hal perlu diperhatikan terkait laju inflasi yang memungkinkan terjerembab di jurang resesi tahun 2023.
Di lain kesempatan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan ancaman resesi masih terus diwaspadai pemerintah karena berpotensi mempengaruhi laju perekonomian Indonesia pada tahun depan.
“Pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2023 menetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Meski optimis, pemerintah juga terus mewaspadai sejumlah risiko, terutama arah normalisasi kebijakan moneter dan pengetatan likuiditas di negara maju,” ungkapnya pada Selasa (29/11/2022).
Optimis laju pertumbuhan tetap stabil karena inflasi di Amerika Serikat (AS) yang mulai melandai. Tercatat, inflasi AS pada Oktober 2022 melandai ke tingkat 7,7 persen, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 8,2 persen.
Adapun, sumber waspadanya adalah The Fed diproyeksi masih akan melanjutkan kebijakan untuk menaikkan suku bunganya. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi negara berkembang, termasuk indonesia.
Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap kenaikan UMP 2023, dimana menurut beberapa elemen masyarakat dianggap kurang memuaskan karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang semakin tinggi.
Pada satu sisi peningkatan upah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, tetapi disisi lain peningkatan taraf hidup akan meningkatkan daya beli masyarakat yang akhirnya mengakibatkan peningkatan permintaan barang dan jasa yang berakibat pada peningkatan laju inflasi. Sementara pada sisi yang lain, peningkatan upah minimum juga akan mengakibatkan penurunan kesempatan kerja dan peningkatan jumlah angkatan kerja. Kondisi ini akan menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. (Da)