Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Presiden Prabowo Menangis Terharu

Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Presiden Prabowo Menangis Terharu

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo umumkan kenaikan gaji guru. Dalam momen tersebut, dirinya tertangkap kamera saat menangis terharu di hadapan para guru.

Momen haru tersebut terjadi pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11) di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.

Melalui pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada guru di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyadari bahwa upaya yang diberikannya kali ini belum seberapa di mata para guru di Indonesia.

“Kami paham, kami mengerti usaha kami, usaha Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, usaha Menteri Keuangan. Kami sadar apa yang kita berikan pengumuman hari ini belum, belum yang saudara saudara perlukan,” ungkap Presiden Prabowo.

“Tapi ini adalah…, Ini adalah upaya kami dan ini akan kami upayakan terus,” ujar Presiden Prabowo dengan bicara yang sempat terpotong, sambil menunduk dan kemudian menyeka hidungnya.

Presiden Prabowo terlihat menyeka hidung dan meneteskan air mata / Foto : Tangkapan Layar YouTube

Presiden Prabowo juga merinci besaran kenaikan gaji guru, yakni sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN atau honorer yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tak sampai disitu, pemerintah juga akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025 mendatang.

Dengan kebijakan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Tingkatkan Kualitas Guru Indonesia

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan jika kenaikan gaji guru Indonesia ini sebagai bentuk peningkatan kualitas guru di Indonesia.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan ini bertujuan mendorong kualifikasi dan kompetensi guru melalui pelatihan sertifikasi sesuai amanat undang-undang.

Kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta, dan implementasinya dijadwalkan mulai Januari 2025, bergantung pada pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan.

“Berlaku 2025. Teorinya Januari kan tahun anggaran dimulai Januari tapi realisasi ini nanti tergantung dari bagaimana pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya lebih lanjut.

Foto : Tangkapan Layar YouTube / BeritaSatu