Jakarta, GPriority.co.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum), resmi merilis jadwal pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU mengatakan, pengumuman hasil Pilkada 2024 akan dilakukan melalui dua tahapan. Pertama tingkat provinsi dan kedua, tingkat kabupaten/kota sesuai dengan amanat dan undang-undang.
Untuk roses rekapitulasi pada tingkat provinsi akan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember.
Sementara, untuk hasil resmi Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024 mendatang.
“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Afifuddin.
Disisi lain, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan bahwa hasil Pilkada Jakarta akan diumumkan pada 16 Desember 2024.
“Paling lambat 16 Desember,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Rabu (27/11).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dimulai sejak 28 November hingga 3 Desember 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 5-7 Desember 2024.
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi pada 9-11 Desember, lalu hasil rekapitulasi penetapan hasil provinsi dijadwalkan pada 10-16 Desember 2024.
Link Hasil Real Count Pilkada 2024 KPU
Sementara itu, hasil real count Pilkada 2024 secara resmi dapat dilihat pada laman resmi KPU.
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat melihat progres hasil Pilkada 2024 untuk Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, hasil Pilkada 2024 tersebut akan terus ter-update setiap saat selama periode penghitungan suara oleh KPU.
Hasil akhirnya akan diumumkan KPU pada jadwal yang telah ditentukan.
Berikut ini tata cara cek hasil Pilkada 2024 melalui laman resmi KPU.
- Kunjungi laman berikut ini.
- Pilih jenis pemilihan yang diinginkan.
- Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin di cek.
- Data hasil real count Pilkada 2024 akan muncul.
- Jika ingin melihat data lebih rinci, pilih kecamatan, kelurahan, dan TPS tempat anda mencoblos.
Foto : Istimewa