Gpriority- Jakarta, Kedudukan PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Berikut tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melansir dari akun @Kemenag_ri bahwa @kasn_ri telah meliris 6 (enam) larangan ujaran kebencian bagi ASN dengan tujuan agar para ASN lebih santun dan bermartabat serta menjadi rambu-rambu dalam menjalankan tugas sekehariannya, antara lain;
1. Berpendapat lewat medsos dengan muatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pemerintah.
2. Berpendapat lewat medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, antar golongan.
3. Menyebarluaskan ujaran kebencian (seperti point 1 dan 2) melalui medsos (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram).
4. Berkegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti dan menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat (pada point 1 dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di medsos