Jakarta, GPriority.co.id – Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kini akan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Rabu (20/8), Adies menjelaskan jika tunjangan perumahan DPR tersebut dimaksudkan untuk menggantikan fasilitas perumahan resmi bagi anggota DPR, dan kini telah dihapus.
“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta. Dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta. Saya tegaskan, gaji tidak naik ya,” ujar Adies.
Selanjutnya Adies juga merinci angkanya. Selain tunjangan perumahan tersebut, anggota DPR dapat membawa pulang hampir Rp70 juta setiap bulannya. Total tersebut berasal dari gaji pokok sekitar Rp7 juta, tunjangan bahan bakar Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, ditambah dengan segudang tunjangan lainnya.
Menurutnya, satu-satunya yang naik belakangan ini hanyalah tunjangan yang tujuannya disesuaikan dengan biaya hidup saat ini. Namun, adanya tunjangan perumahan DPR tersebut memicu polemik publik.
Senada dengan Adies, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan jika tidak ada kenaikan gaji pokok bagi wakil rakyat. Perubahan yang terjadi hanyalah pada fasilitas rumah jabatan. Kini, anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas. Namun mereka akan mendapat tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulannya.
“Tidak benar. Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” tegas Puan sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Rabu (20/8).
Kritik masyarakat bermula dari isu kenaikan gaji DPR hingga Rp100 juta per bulannya. Namun menurut Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, tunjangan rumah berbeda dengan gaji pokok.
Meski gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4,2 juta dan pimpinan DPR sedikit lebih besar (menurut PP Nomor 75 Tahun 2000), namun total pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan karena adanya berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga bantuan listrik serta telepon.
Terlebih, anggota DPR juga mendapat fasilitas perjalanan dinas, dana reses, hingga uang pensiun. Bahkan, dengan adanya tambahan tunjangan rumah dinas, maka total penerimaan bulanan anggota DPR dapat lebih besar. Tetapi ditekankan jika bukan berarti gaji pokok mereka akan mengalami kenaikan hingga Rp100 juta.
