Wamenkeu: Influencer yang Diendorse Akan Kena Pajak

Kemenkeu pertimbangan pajak dari media sosial/Foto : Dok. Biro Pers Kemenkeu Kemenkeu pertimbangan pajak dari media sosial/Foto : Dok. Biro Pers Kemenkeu

Jakarta, GPriority.co.id – Guna mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun 2026 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, tengah menggodok rencana potensi pajak dari media sosial. Nantinya, influencer yang diendorse akan kena pajak.

Disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, potensi pajak diambil dengan kombinasi data analitik dan aktivitas di media sosial.

Nantinya mereka akan memantau kepatuhan perpajakan dengan menggunakan skema crawling di media sosial.

Sebagai informasi, skema crawling sendiri ialah teknik pengumpulan data secara otomatis dari internet. Sistem tersebut nantinya akan memantau berbagai unggahan yang terindikasi kekayaan atau transaksi ekonomi dari Wajib Pajak.

Bukan hanya ditujukan untuk para pebisnis atau masyarakat dengan gaya hidup meawh, pemerintah juga turut mengawasi aktivitas para influencer yang menerima endorsement.

Pasalnya, aktivitas endorsement sering kali tak dilaporkan dengan benar pada SPT Tahunan. Berbekal hal ini, pemerintah turut memastikan bahwa aktivitas tersebut akan dimasukkan ke dalam pemantauan mereka.

Sebelum influencer yang diendorse, Kemenkeu juga telah memberlakukan pajak 0,5 persen untuk para pedagang di e-commerce. Namun, kebijakan ini menyasar penjual e-commerce yang memiliki pendapatan tahunan mencapai Rp500 juta-Rp4,8 miliar.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, kebijakan ini guna meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor ekonomi digital. Apalagi selama ini masih sulit diawasi. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan antar pedagang offline dan online yang rutin membayar pajak.

Dengan kebijakan tersebut, maka penerimaan negara dapat pertambah. Terlebih saat ini pendapatan negara senang mengalami penurunan dari sektor pajak, pada Kuartal I 2025.