2 Kapal Asing Curi Pasir Laut di Batam, Indonesia Rugi Rp223 Miliar

2 Kapal Asing Curi Pasir Laut di Batam, Indonesia Rugi Rp223 Miliar 2 Kapal Asing Curi Pasir Laut di Batam, Indonesia Rugi Rp223 Miliar

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal Asing yang curi pasir laut di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (9/10) lalu.

Akibat 2 kapal asing curi pasir laut di Batam tersebut, Indonesia rugi Rp223 miliar. Adapun 2 kapal asing tersebut diantaranya MV YC 6 dan MV ZS 9.

Kedua kapal tersebut mengangkut 26 orang penumpang, yang terdiri dari 2 WNI dan 24 lainnya merupakan warga negara Malaysia dan China.

2 kapal tersebut diduga melakukan penyedotan dan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia.

Wahyu Muryadi, selaku juru bicara KKP, mengatakan jika kedua kapal tersebut berasal dari Tiongkok, namun dioperasikan oleh perusahaan asal Malaysia, dan sedang berlayar menuju Singapura.

Kronologi penangkapan 2 kapal asing curi pasir laut di Batam

Penangkapan kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 terjadi secara tidak sengaja.

Pada 9 Oktober lalu, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, berangkat menuju Pulau Nipah menggunakan Kapal PSDKP Orca 3.

Di tengah perjalanan, rombongan Menteri KKP berpapasan dengan kedua kapal asing tersebut.

Usut punya usut, ditemukan bahwa kapal tersebut ternyata kapal isap. Trenggono pun langsung memberi perintah untuk menghentikan dan memeriksa kedua kapal ilegal tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua kapal tersebut tidak mempunyai dokumen (layaknya mobil yang punya STNK).

Selain itu, ditemukan juga pasir yang diangkut oleh kedua kapal ilegal tersebut.

Ternyata, aparat telah memantau pergerakan kedua kapal tersebut sejak lama, karena terkadang beroperasi di wilayah Indonesia.

Masalah lain ditemukan bahwa ternyata akibat pencurian pasir laut batam tersebut, Indonesia sampai mengalami kerugian senilai Rp223 miliar!

Kapal isap MV YV 6, bisa mengambil pasir laut sekitar 100 ribu meter kubik dalam sebulan, dan 1,2 juta meter kubik dalam setahun.

Sementara itu, harga 1 meter kubik pasir laut ialah senilai Rp185 ribu.

Artinya, pencurian pasir laut oleh 1 kapal bisa mencapai Rp223 miliar per tahunnya.

Awak kapal isap yang diduga mencuri pasir laut Batam itu, sempat melakukan bantahan.

Kapten Tias, salah satu awak kapal tersebut, mengatakan jika kapalnya tengah mengangkut pasir yang diambil dari Perairan Muar Malaysia, dengan tujuan Singapura.

Sedangkan awak kapal lainnya, Joni, mengatakan jika ia sendiri tidak mengetahui pasir laut tersebut akan digunakan untuk apa.

“Kami masuk perairan Indonesia hanya ketika mengankut muatan dari Malaysia ke Singapura. Karena itu merupakan jalur pelayaran internasional,” ujar Joni yang juga merupakan warga Kalimantan Timur.

Foto : Ilustrasi/KKP