Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan, media sosial tengah diramaikan oleh berita Mufli Budi Ananda, asisten pribadi Raffi Ahmad yang diangkat menjadi Komisaris di PT Krakatau Posco, salah satu perusahaan pabrik baja terbesar di Asia Tenggara.
Namun selain komisaris, ada juga istilah komisaris independen. Lalu, apa beda keduanya?
Komisaris dan komisaris independen sebenarnya sama-sama merupakan bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama terkait hubungan dengan perusahaan, independensi, hingga proses pengangkatannya.
Dilansir dari laman OJK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum maupun khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi.
Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 menjelaskan bahwa komisaris independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar perusahaan dan memenuhi persyaratan independensi.
Perbedaan paling mencolok terletak pada hubungan dengan perusahaan. Komisaris biasa dapat berasal dari pemegang saham atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan, selama memenuhi persyaratan hukum.
Sebaliknya, komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, maupun hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau komisaris lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawasi kinerja direksi serta memberikan masukan strategis demi kepentingan perusahaan.
Dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), keberadaan komisaris independen menjadi elemen penting untuk memastikan pengawasan berjalan objektif dan bebas dari benturan kepentingan.
Dari sisi perekrutan, anggota Dewan Komisaris, termasuk komisaris independen, diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal 111 UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan. Untuk pengangkatan pertama kali, komisaris dapat ditetapkan oleh para pendiri dalam akta pendirian perusahaan.
Pada perusahaan terbuka atau emiten, proses pencalonan komisaris independen tidak hanya melalui persetujuan RUPS, tetapi juga harus memenuhi persyaratan independensi yang ditetapkan OJK.
Di sektor jasa keuangan tertentu, calon komisaris independen bahkan wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum efektif menduduki jabatan tersebut.
Dengan demikian, perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen bukan terletak pada fungsi pengawasan, melainkan pada status independensinya.
Komisaris independen dihadirkan untuk menjaga objektivitas pengawasan sehingga keputusan perusahaan tetap mengedepankan kepentingan seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang sehat.
