Jakarta, GPriority.co.id – Di lingkungan kehidupan, kita pasti pernah menemukan seseorang yang memiliki utang menumpuk, namun seringkali mengutamakan gaya hidup yang serba ‘wah’.
Padahal dalam Islam, khususnya kacamata fikih, saat utang sudah jatuh tempo, etikanya ialah menahan diri dan hidup dengan prihatin. Para ulama juga sepakat bahwa menunaikan yang wajib (membayar utang) harus didahulukan di atas yang sunnah.
Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari postingan Instagram @sabilunnashr pada Senin (8/6), dalam fikih orang yang mempunyai utang ketika sudah jatuh tempo haram atau tidak diperbolehkan melakukan 3 hal berikut ini.
1. Travelling/Safar
Daripada menggunakan uangnya untuk biaya perjalanan jauh, pengutang harusnya mengalokasikan uang yang dipunya untuk membayar utang yang wajib, kecuali pihak yang mengutangi mengizinkannya.
Pasalnya, jika memaksakan travelling, maka safarnya menjadi safar maksiat yang berarti berdosa dengan safar tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Mazhab Syafi’i, al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) :
“Apabila orang yang punya utang ingin safar, sedangkan utangnya jatuh tempo, maka pihak yang mengutangi harus mencegahnya sampai ia memenuhi haknya.”
2. Sedekah Berlebihan
Bahkan, seseorang yang mempunyai utang tidak boleh bersedekah, meski ulama 4 mazhab ada perbedaan terkait hukumnya.
Kendati demikian, ulama Mazhab Syafi’i seperti al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) & al-Imam asy-Sirbini (w. 977 H) menegaskan bahwa hukum bersedekah bagi orang yang berutang, haram.
“Siapa yang punya utang atau memiliki tanggungan yang wajib ia nafkahi, maka dianjurkan untuk tidak bersedekah sampai ia menunaikan kewajibannya. Aku berkata: Yang lebih benar adalah haram bersedekah dengan menggunakan harta yang harusnya untuk nafkah ataupun untuk membayar utang yang tidak diharapkan pelunasannya.”
3. Membeli Makan/Barang Mewah
Seorang ulama Tabi’in terkenal yaitu al-Imam Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H), pernah ditanya tentang seseorang yang punya utang, apakah boleh baginya untuk memakan daging? beliau pun menjawab, “Tidak boleh.”
Pada zaman dahulu, daging sendiri merupakan simbol kemewahan dan bukan makanan pokok sehari-hari. Secara etika dan syariat, sungguh tidak pantas jika seorang yang masih berutang memanjakan perut dan hawa nafsunya dengan hidangan mahal, sementara di saat yang sama ada hak orang lain (uang) yang sedang ditahan dan belum dibayar.
Sebagai kesimpulan, beberapa etika yang harus diutamakan seseorang yang memiliki utang, antara lain jangan beli macam-macam makanan, jangan membeli barang sekunder/tersier, tahan diri dari travelling, dan sisakan uang sebisa mungkin untuk membayar utang tepat waktu.
Selain itu, apabila terpaksa telat membayarnya, jangan sampai ditagih. Segera minta maaf sebelum utangnya jatuh tempo dan membayarnya.
Hingga saat ini, banyak orang yang belum memahami bahwa utang merupakan haqqul adami atau urusan antar sesama manusia.
Sehingga, dosanya tidak bisa serta-merta luntur hanya dengan memperbanyak istigfar di atas sajadah, namun harus dilunasi hak pemberi utang atau mendapat maaf langsung dari pihak yang meminjamkan.
