Bolehkah Menggugurkan Janin Cacat? Simak Penjelasan Fatwa Ulama

Ilustrasi bayi dalam kandungan/Foto : Dok. The Guardian Ilustrasi bayi dalam kandungan/Foto : Dok. The Guardian

Jakarta, GPriority.co.id – Pertanyaan mengenai bolehkah menggugurkan janin yang telah dipastikan mengalami cacat kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Dalam pandangan Islam, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga hukum syariat yang memiliki ketentuan sangat ketat.

Penjelasan mengenai hal ini kembali disampaikan melalui unggahan akun Instagram @raehanul_bahraen yang mengutip Fatwa Majelis Ulama Besar Nomor 140 tentang hukum pengguguran kandungan (aborsi).

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum asal menggugurkan kandungan adalah tidak diperbolehkan, baik pada usia kandungan muda maupun tua, kecuali terdapat alasan syar’i yang dibenarkan dan memenuhi syarat yang sangat ketat.

Fatwa tersebut menyebutkan, “Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.”

Majelis Ulama Besar menjelaskan bahwa apabila usia kandungan masih berada pada fase pertama, yakni 40 hari pertama, pengguguran dapat diperbolehkan apabila terdapat maslahah syar’iyyahatau untuk mencegah bahaya yang nyata. Namun, alasan ekonomi maupun kekhawatiran terhadap masa depan anak tidak termasuk alasan yang dibenarkan menurut syariat.

“Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan,” tulis fatwa tersebut.

Lebih lanjut, fatwa itu juga menegaskan bahwa cacat pada janin bukan otomatis menjadi alasan yang membolehkan aborsi. Setelah janin memasuki fase pembentukan (‘alaqah maupun mudghah), pengguguran tetap tidak diperkenankan, kecuali tim dokter yang kompeten memastikan bahwa kehamilan tersebut akan membahayakan nyawa ibu.

“Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut,” tegas fatwa ini.

Ketentuan menjadi lebih tegas ketika usia kandungan telah mencapai empat bulan, yaitu saat ruh telah ditiupkan menurut syariat Islam. Pada tahap ini, pengguguran kandungan hanya diperbolehkan apabila tim dokter spesialis yang terpercaya menyatakan bahwa mempertahankan kehamilan akan menyebabkan kematian ibu, setelah seluruh upaya penyelamatan dilakukan.

“Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan (ditiupkan ruh), tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.”

Dengan demikian, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Besar Nomor 140, kepastian bahwa janin mengalami cacat tidak serta-merta menjadi dasar yang membolehkan aborsi. Keringanan hanya diberikan dalam kondisi darurat ketika kehamilan mengancam keselamatan jiwa ibu dan telah diputuskan oleh tim dokter yang terpercaya sesuai ketentuan syariat.