Jakarta, GPriority.co.id – Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi, Selasa (21/7).
Organisasi yang kini beranggotakan lebih dari 2.216 pekerja kampus itu menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut perlu diuji untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh staf akademik.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari advokasi yang selama ini dilakukan SPK terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor pendidikan tinggi. Menurut SPK, masih banyak pekerja kampus yang menghadapi ketidakpastian status kerja, sistem pengupahan yang belum sebanding dengan beban pekerjaan, hingga berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pernyataannya, SPK menegaskan bahwa perjuangan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa kesejahteraan pekerja dan kebebasan akademik merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan.
“SPK berjuang melakukan advokasi hak pekerja di lingkungan pendidikan tinggi. Kami meyakini bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental. Banyak pekerja kampus mengalami ketidakpastian kerja dan imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja,” demikian pernyataan SPK.
SPK juga menjelaskan bahwa organisasi tersebut lahir dari kesadaran kolektif atas berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja kampus di Indonesia. Mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga staf pendukung akademik dinilai masih menghadapi persoalan perlindungan kerja yang membutuhkan perhatian serius.
“Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik,” lanjut pernyataan organisasi tersebut.
Adapun Sidang Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menjadi tahapan penting dalam proses pengujian materi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan oleh SPK.
Bagi SPK, pengajuan judicial review bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga menjadi simbol perjuangan untuk menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil di lingkungan perguruan tinggi.
Organisasi tersebut berharap proses di Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja kampus yang selama ini menghadapi ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, diskriminasi, serta berbagai bentuk ancaman di dunia pendidikan tinggi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian kalangan akademisi dan pekerja perguruan tinggi karena hasil putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi memengaruhi kebijakan mengenai hak pekerja, kesejahteraan dosen, serta tata kelola ketenagakerjaan di sektor pendidikan tinggi Indonesia.
