Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak 37 WNI di Venezuela saat ini dipastikan aman oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Heni Hamidah, Plt. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Kamis (8/1) dalam sesi konferensi pers.
“Kondisi saat ini sudah kembali stabil dan berangsur normal. 37 WNI dalam keadaan aman. Tadinya jalanan sepi, sekarang sudah banyak mobil berlalu-lalang,” ujar Heni.
Lebih lanjut Heni melaporkan, saat ini toko-toko sudah mulai dibuka kembali, dengan lalu-lalang kendaraan yang mulai normal. Meski masih ada demo yang dilakukan warga, namun situasinya tetap berjalan secara kondusif.
Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI belum berencana melakukan evakuasi WNI di Venezuela. Kendati demikian, mereka telah membuat rencana kontinjensi apabila situasi di Venezuela memburuk. Salah satunya saat terjadi kelangkaan bahan bakar di negara tersebut.
“Kalau menurut Pak Dubes, sudah berangsur stabil. Sudah normal kembali. Kalau kemarin hari Sabtu ada kelangkaan bahan bakar, bukan karena enggak ada bahkan bakar, tapi karena tutup,” jelas Heni.
Saat ini, pihak KBRI Caracas terus berkomunikasi dengan WNI usai serangan AS ke Venezuela dan penangkapan yang dilakukan terhadap Presiden Nicolas Maduro. Nantinya dalam rencana kontinjensi tersebut, KBRI Caracas akan mengevakuasi 37 WNI di Venezuela.
“Terkait upaya mengamankan WNI di Venezuela, KBRI Caracas terus memonitor kondisi dan juga berkomunikasi dengan para WNI di sana, juga telah membuat contingency plan,” tambah juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl, kepada wartawan.
Sebelumnya, situasi di Venezuela kian memburuk usai pasukan AS menyerang negara tersebut secara besar-besaran hingga menculik Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, pada Sabtu (3/1) dini hari waktu setempat. Tak hanya sendirian, Maduro juga ditangkap bersama istrinya, Cilia Flores, dan dibawa ke Amerika Serikat setelahnya.
Merespon kondisi tersebut, juru bicara 1 Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyebut jika Indonesia secara tegas mengatakan kepada semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang pada piagam PBB dan hukum humanitar internasional.
“Khususnya perlindungan terhadap warga sipil yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar Yvonne dikutip dari video Kemlu RI pada Senin (5/1) lalu.
