Penulis : Agustin Effendy| Editor : Haris | Foto : Agustin Effendy
Parepare,GPriority.co.id — Perayaan Sholat Idul Fitri 1444 H di Lapas II A Kota Parepare, Sabtu, 22 April 2023 oleh Imam dan Khotib Ustadz Drs. Arifuddin Rahim (Kantor Kementerian Agama Kota Parepare) dilanjutkan dengan Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Parepare.
Kepala Lapas Parepare Totok Budiyanto Amd.Ip SH. usai membacakan SK Kemenkumham dilanjutkan dengan penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya kepada Narapidana dan Anak Didik.
Pemberian Remisi masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Adapun jumlah keseluruhan Narapidana dan anak didik Lapas IIA Parepare yang memperoleh Remisi,393 orang berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI No : PAS-627.PK.05.04 /2023 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri dengan rincian sebagai berikut :
a. Remisi Khusus I (RK I) : 392 orang,
b. Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas : 1 orang.
Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana. Kasus Korupsi 3 Orang, Narkotika 296 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 1 Orang, Kesusilaan 4 Orang, Mata Uang 1 Orang, Merusak Barang 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas 2 Orang, Pembunuhan 14 Orang, Pencucian Uang 1 Orang, Pencurian 17 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Penggelapan 2 Orang, Penipuan 5 Orang, Perbankan 1 Orang, Perlindungan Anak 39 Orang, dan Senjata Tajam/ Senjata Api/ Bahan Peledak 1 Orang.
Berdasarkan klasifikasi Usia dan Jenis Kelamin, penerima remisi ini adalah, Narapidana Dewasa Laki-laki 369 Orang, dan Narapidana Dewasa Perempuan 24 Orang.
Kepala Lapas Kelas II a Kota Parepare Totok Budiyanto Mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.
Usai penyerahan SK Remisi
dilanjutkan dengan pelayanan kunjungan keluarga secara tatap muka, bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak mendapatkan kunjungan keluarga diberikan layanan kunjungan keluarga secara virtual.(*)
