4.047 PPPK Dilantik di Kantor Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel A. Sudirman Sulaiman. Foto: istimewa Gubernur Sulsel A. Sudirman Sulaiman. Foto: istimewa

Makassar, GPriority.co.id – Gubernur Sulsel A. Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan rincian terdiri 2.626 PPPK Tahap II dan 1.421 PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK itu disaksikan ribuan PPPK bersama keluarga yang memadati halaman kantor gubernur Sulsel. Gubernur Andi Sudirman mengingatkan agar PPPK segera memahami aturan disiplin ASN.

“Pertama, baca dulu aturan ASN. Banyak yang belum paham, baik PPPK maupun PNS, termasuk regulasi yang mengikat,” tuturnya.

ia menekankan pentingnya integritas dalam bekerja, Harapnya. Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengangkat 6.624 PPPK Tahap I pada pertengahan 2025.

Kini jumlahnya bertambah dengan Tahap II dan Paruh Waktu.Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, memastikan gaji dibayarkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

“SPMT berlaku sesuai pelantikan, tapi mereka sudah bekerja. Jadi gaji tetap berlaku sejak 1 Oktober, sama seperti Tahap I,” jelasnya.

Erwin menegaskan seluruh PPPK telah melalui seleksi dan verifikasi ketat.”Mereka layak mengisi formasi di berbagai perangkat daerah,” katanya.