5 Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan/Foto : Dok. Istimewa Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran agama. Kewajiban ini disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman :

“Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Dalam hadis juga dijelaskan bahwa zakat merupakan bagian dari lima rukun Islam. Rasulullah SAW bersabda :

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat. Ada beberapa golongan yang tidak terkena kewajiban tersebut menurut syariat Islam. Berikut ini penjelasannya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Baznas.

1. Orang yang tidak beragama Islam

Zakat adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Islam. Karena itu, orang yang belum memeluk agama Islam tidak memiliki kewajiban membayar zakat. Para ulama menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat adalah beragama Islam. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban zakat tidak berlaku.

2. Orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan menunaikan zakat. Hal ini didasarkan pada ketentuan para ulama bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang yang memiliki harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul) untuk zakat mal.

3. Orang yang tidak mampu atau fakir miskin

Seseorang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan hidup sehari-hari juga tidak wajib membayar zakat. Bahkan, golongan ini justru termasuk pihak yang berhak menerima zakat. Dalam konteks zakat fitrah, kewajiban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya Idulfitri. Jika tidak memiliki kelebihan tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat.

4. Orang yang meninggal sebelum waktu wajib zakat

Jika seseorang meninggal sebelum waktu wajib zakat tiba, maka kewajiban zakat tidak berlaku baginya. Contohnya pada zakat fitrah, kewajiban tersebut mulai berlaku setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

5. Budak atau orang yang tidak memiliki kepemilikan harta

Dalam literatur fiqihh klasik disebutkan bahwa budak tidak wajib membayar zakat karena tidak memiliki hak kepemilikan harta secara penuh. Karena zakat merupakan kewajiban atas harta yang dimiliki, maka orang yang tidak memiliki harta secara sah tidak dibebani kewajiban zakat.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat secara benar sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadis.