52 Persen Penduduk Terima PBI BPJS, Muhaimin Tegaskan Penonaktifan demi Tepat Sasaran

Menko PM, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto Fifi Abdurahman Menko PM, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memastikan pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dikonsolidasikan agar tepat sasaran.

Muhaimin menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat penerima bantuan iuran tetap terlayani dengan baik dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya kelompok yang iurannya dibayarkan pemerintah.

“Jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan sudah 52 persen dari seluruh penduduk kita, yaitu sekitar 152 juta jiwa,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2).

Dari total tersebut, hampir 100 juta peserta PBI ditanggung pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya merupakan PBI daerah yang dibiayai pemerintah daerah.

Muhaimin menjelaskan, data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan terus berubah mengikuti kondisi masyarakat. Perubahan dapat terjadi karena faktor kelahiran, kematian, maupun pergeseran kondisi ekonomi warga.

“Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengonsolidasikan data sosial ekonomi, terutama data nasional penerima bantuan iuran,” katanya.

Ia menambahkan, konsolidasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima PBI benar-benar berasal dari kelompok desil 1 hingga 5 dalam kategori kesejahteraan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas penonaktifan sebagian peserta PBI. Menurut Muhaimin, langkah itu dilakukan karena terdapat peserta yang kondisi ekonominya telah meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Penonaktifan dilakukan dalam kerangka agar penerima bantuan iuran ini tepat sasaran, yaitu pada desil 1–5. Jika ada yang dinonaktifkan karena tidak lagi berhak, maka seharusnya dialihkan kepada yang benar-benar berhak menerima,” jelasnya.

Pemerintah pusat pun meminta kepala daerah lebih proaktif dalam memperbarui dan memverifikasi data, termasuk melalui pengecekan lapangan (ground check) untuk memastikan validitas penerima bantuan.

Muhaimin mengungkapkan, sekitar 106 ribu peserta dengan gangguan kesehatan katastrofik telah diaktifkan kembali kepesertaannya. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan penjelasan lanjutan terkait statusnya.

“Kami akan terus melakukan ground check untuk memastikan validitas keberhakan penerima bantuan itu sehingga tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam kondisi darurat atau kasus kesehatan katastrofik, rumah sakit wajib tetap memberikan pelayanan, termasuk kepada peserta yang sedang menghadapi kendala administrasi.

“Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Muhaimin memastikan mekanisme pengawasan akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan berjalan optimal dan masyarakat miskin serta rentan tidak terabaikan.