Jakarta, GPriority.co.id – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat promosi paket ibadah haji ilegal di Kota Makkah.
Penindakan ini mengungkap praktik penipuan yang menyasar calon jemaah dengan iming-iming berangkat tanpa antre.
Penangkapan tersebut turut disertai penyitaan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen palsu hingga uang tunai dalam jumlah besar.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) memastikan seluruh terduga pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian setempat.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita 30 kartu Nusuk palsu, 10 gelang haji imitasi, serta uang tunai sebesar 100.000 Riyal atau setara sekitar Rp460 juta.
Ketujuh WNI tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Tiga tersangka terbaru berinisial YJJ, JAR, dan AG diamankan belum lama ini, sementara empat lainnya yakni S, AS, AB, dan ZZS lebih dulu ditahan karena diduga memfasilitasi haji fiktif serta memiliki aliran dana mencurigakan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengingatkan keras agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa.
“Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, terus dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tegas Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari dikutip, Jumat (1/5).
Tim Pelindungan KJRI Jeddah juga telah menemui para WNI yang ditahan untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan pendampingan hukum. Saat ini, proses hukum tengah berlanjut dari kepolisian ke kejaksaan atau Niyabah Amah.
Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari denda puluhan ribu Riyal, pidana penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang marak beredar, terutama melalui media sosial maupun forum pengajian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan yang ada di sosial media, kemudian yang ada di banyak tempat melalui ceramah-ceramah segala macam, yang kemudian mengajak untuk naik haji tanpa ngantre,” ucap Dahnil dikutip tirto.id.
Ia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi untuk berangkat haji tanpa antre, sehingga tawaran semacam itu patut dicurigai sebagai modus penipuan.
“Artinya mereka adalah jemaah haji ilegal. Dan itu pasti potensinya adalah penipuan,” kata Dahnil.
Pemerintah Indonesia melalui Satgas Haji dan Umrah juga memastikan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut, guna melindungi masyarakat dari kerugian dan risiko hukum yang berat.
