72 Persen Kaum Perempuan Dominasi Profesi Guru di Indonesia

Ilustrasi guru. Foto : Dok. LinkedIn Ilustrasi guru. Foto : Dok. LinkedIn

Jakarta, GPriority.co.id – Data Kemenristekdikti (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) belum lama ini melaporkan sebanyak 72 persen kaum perempuan mendominasi profesi guru di Indonesia.

Saat ini terdapat sekitar 3,19 juta guru di Indonesia pada Semester I TA 2024/2025 dengan rincian guru perempuan sebanyak 2.185.396 (72 persen), serta guru laki-laki sebanyak 834.384 (28 persen). Data tersebut menunjukkan besarnya peran guru, khususnya perempuan, guna menggerakan dunia pendidikan di Indonesia.

Menyoroti hal ini, Komnas Perempuan sebagaimana dilansir dari rilis resminya pada Rabu (8/10), hingga saat ini masih menemukan perempuan pekerja di sektor pendidikan termasuk guru, rentan mengalami diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam relasi kerja.

“Hal ini mempertegas bahwa perjuangan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan kekerasan berbasis gender di ruang pendidikan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilisnya.

Komnas Perempuan turut menyoroti guru dengan status honorer dengan gaji jauh di bawah kebutuhan hidup layak, bahkan di bawah upah harian buruh kasar. Kondisi tersebut menandakan lemahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru sebagaimana tertuang dalam UUD Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) yang menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak, serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menekankan bahwa guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Kesejahteraan guru bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Tanpa guru yang sejahtera, mustahil pendidikan berkualitas dapat terwujud,” ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.

Dalam rangka memperingati hari Guru Sedunia pada 5 Oktober, Komnas Perempuan menyerukan kepada pemerintah dan pihak lembaga pendidikan non pemerintah untuk:
• Mengalokasikan anggaran pendidikan yang berorientasi pada kesejahteraan guru, bukan hanya infrastruktur.
• Memberikan pengakuan kerja perawatan sebagai kerja penting yang menentukan keberhasilan pendidikan.
• Memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender di sektor pendidikan, termasuk mekanisme pengaduan yang aman dan berpihak pada korban.
• Memastikan jaminan penghasilan layak dan perlindungan sosial bagi semua guru, baik di perkotaan maupun daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Guru adalah garda terdepan bangsa. Tanpa guru yang dihormati dan disejahterakan, masa depan pendidikan Indonesia akan rapuh,” tegas Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.