Jakarta, GPriority.co.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi lokal serta berisiko serius terhadap desain ketatanegaraan Indonesia.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan empiris dan analisis ketatanegaraan dalam kajian yang dilakukan Perludem, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resmi @perludem, Sabtu (17/1).
Perludem menyampaikan sedikitnya lima pokok sikap terkait penolakan terhadap Pilkada tidak langsung tersebut.
Pertama, Pilkada langsung merupakan bagian integral dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal dan telah menjadi praktik konstitusional yang mapan pasca-amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten menempatkan Pilkada dalam rezim pemilu, sehingga prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi standar yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali mandat rakyat tanpa dasar konstitusional yang sah,” tutur Perludem.
Kedua, perubahan mekanisme Pilkada tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan pasca-Pemilu 2024 yang dinilai sangat timpang. Dominasi koalisi pemenang pemilihan presiden di ratusan DPRD menunjukkan bahwa wacana Pilkada tidak langsung berpotensi menjadi instrumen pengamanan kekuasaan berbasis kursi legislatif, alih-alih upaya perbaikan tata kelola demokrasi.
“Dalam struktur seperti ini, pemilihan oleh DPRD akan meniadakan kompetisi politik secara sistemik dan menghilangkan fungsi korektif pemilu,” ucapnya.
Ketiga, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial yang dianut Indonesia. Perludem menilai kepala daerah sebagai pemegang mandat eksekutif harus memperoleh legitimasi langsung dari rakyat agar relasinya dengan DPRD tetap seimbang dan saling mengawasi.
“Pemilihan tidak langsung akan menciptakan ketergantungan politik kepala daerah pada fraksi-fraksi DPRD, membuka ruang transaksi kekuasaan, dan melemahkan mekanisme checks and balances di daerah,” tuturnya.
Keempat, argumen efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghapus hak pilih rakyat. Hasil kajian menunjukkan bahwa tingginya biaya Pilkada lebih disebabkan oleh desain penyelenggaraan yang tidak efisien, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung itu sendiri.
“Menghilangkan Pilkada langsung untuk menekan anggaran merupakan kebijakan yang tidak proporsional dan mengorbankan prinsip demokrasi demi solusi semu,” tegas Perudem.
Kelima, mahalnya biaya politik dan maraknya praktik politik uang dinilai tidak akan teratasi melalui Pilkada tidak langsung. Sebaliknya, mekanisme pemilihan oleh DPRD justru berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir aktor dengan tingkat pengawasan publik yang jauh lebih rendah.
“Masalah utama terletak pada lemahnya regulasi dana kampanye dan penegakan hukum, bukan pada keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpinnya,” pungkasnya.
