Forest Watch Indonesia Nilai Hak Kawasan Hutan Sumatera Masih Timpang

Manajer Data Forest Watch Indonesia, Ogy Dwi Aulia, saat memberikan pemaparan dalam agenda diskusi publik di Jakarta, Senin (26/1)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Manajer Data Forest Watch Indonesia, Ogy Dwi Aulia, saat memberikan pemaparan dalam agenda diskusi publik di Jakarta, Senin (26/1)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Sebagai refleksi dari bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera pada akhir tahun 2025 lalu, Forest Watch Indonesia menilai masih adanya ketimpangan hak kawasan hutan Sumatera.

Dalam agenda diskusi publik yang berlangsung pada Senin (26/1), Manajer Data Forest Watch Indonesia, Ogy Dwi Aulia, menyebut bahwa 48 persen daratan Sumatera merupakan kawasan hutan, dimana hutan produksi merupakan areal terluas. 14 persen dari Sumatera merupakan hutan produksi, diikuti hutan lindung 12 persen, hingga kawasan konservasi sekitar 11 persen.

Namun, dari 22,7 juta hektare atau 48 persennya, ditemukan bahwa sebanyak 14,8 juta hektare dikelola oleh konsesi berbasis korporasi.

“Kalau di Sumatera nilai ini lumayan timpang kalau misalnya dibandingkan dengan hak yang diberikan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Contohnya dalam kawasan hutan, itu hanya 5 persen dari kawasan hutan Indonesia yang diberikan kepada masyarakat melalui hutan desa, hutan adat, hutan pemasyarakatan, ataupun kemitraan kehutanan,” ungkap Ogy.

Dari ketimpangan tersebut, bermunculan riset hingga jurnal yang menunjukkan banyaknya aktivitas ilegal hingga perambahan hutan yang akan terjadi di Sumatera.

“Data FWI dari 2009 hingga 2015, hutan Sumatera sudah terdeforestasi sekitar 292.000 hektare per tahun. Dan pada saat awal 2000-an sampai 2013, pelaku utama deforestasi yang kita identifikasi itu merupakan konsesi. Jadi awal-awal konsesi masuk hutannya masih banyak, aktivitas deforestasinya tinggi,” jelasnya.

Adapun banyak pelaku di luar konsesi yang terindikasi sebagai legal deforestasi, karena tidak diketahui pelaku serta apa yang mereka kerjakan. Namun, Ogy menyebut, pelaku-pelaku tersebut memiliki pola yang berbeda dalam mendeforestasi. Seperti di Aceh salah satunya.

“Jika dibandingkan dengan luas daratannya se-sumatera, 50 persen daratan Aceh itu masih berupa tutupan hutan di 2024 atau 2,86 juta hektare. 172 ribu hektare hutan Aceh tetap terdeforestasi dari 2017 sampai 2024. Kemudian deforestasi cenderung menurun sampai 2023, tapi meningkat lagi di 2024,” tutupnya.