Pemerintah Kabupaten Banggai Raih Opini Kualitas Tertinggi Dari Ombudsman RI

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P.,MM.,M.P. saat menerima penilaian opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI, Kamis (29/1)/Foto : Dok. YouTube Ombudsman RI Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P.,MM.,M.P. saat menerima penilaian opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI, Kamis (29/1)/Foto : Dok. YouTube Ombudsman RI

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Banggai meraih opini kualitas tertinggi tingkat kabupaten dari Ombudsman RI, pada Kamis (29/1) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P.,MM.,M.P.

Dalam kategori penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai bersanding dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Jember, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Selain mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi, penilaian ini juga dilakukan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi, pada setiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

Di tahun ini, ada 38kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten yang dinilai Ombudsman RI.

“Opini ini menggambarkan kualtias pelayanan publik yang bebas maladministrasi, atau sebaliknya masih penuh dengan beragam potensi maladministrasi. Predikat-predikat yang diberikan kepada seluruh institusi yang dinilai tentunya merupakan cermin atau gambaran dari kualitas pelayanan penyelenggaraan,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Adapun penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian ini dilakukan sejak September hingga November 2025 di seluruh pemerintah daerah, termasuk pada wilayah Sulawesi Tengah.

Penilaian pada pemerintahan daerah dilakukan pada Dinas Kesehatan atau satuan kerja, Dinas Pendidikan atau satuan kerja, dan Dinas Sosial atau satuan kerja yang menyelenggarakan produk administrasi, jasa, dan barang.