Jakarta, GPriority.co.id – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026. Serangan brutal tersebut telah menyebabkan luka bakar serius pada bagian tubuh vital, termasuk wajah dan mata.
Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAS, M. Ridha Saleh mengatakan tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan merupakan bentuk teror yang menuntut respons cepat, transparan, serta menyeluruh dari aparat penegak hukum.
“Kami pun menyesalkan bahwa serangan brutal semacam ini terjadi di bulan suci Ramadan, sebuah periode yang seharusnya menjadi ruang refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Ridha dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Menurutnya, kekerasan tersebut mencederai nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menunjukkan bahwa upaya pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi persoalan nyata di Indonesia.
“Kekerasan ini tentu mencederai nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi permasalahan nyata di Indonesia,” tambahnya.
Ridha menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang aktif menyuarakan berbagai isu, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI serta sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, peristiwa ini juga dipandang sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
Melalui kasus ini, lanjut Ridha, negara harus segera menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia. Negara juga diminta membuka secara transparan seluruh proses penanganan perkara, termasuk langkah-langkah perlindungan bagi warga yang aktif menyuarakan kritik.
Ia mengingatkan bahwa sudah terlalu banyak kasus teror terhadap pembela HAM yang berakhir tanpa kejelasan. Pola impunitas semacam itu, kata dia, tidak boleh kembali terulang.
“Kami juga menuntut agar aparat segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya,” tegasnya.
Selain itu, negara juga dinilai wajib mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang selama ini menghadapi intimidasi dan kekerasan. Perlindungan, menurutnya, tidak cukup hanya berupa pernyataan formal, melainkan harus diwujudkan melalui mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
